Tags

, , , , , , , , , , ,

[English Version]

gelar pengadilan

Pengadilan Tuhan atas Perusahaan PT. XL Axiata Tbk

Atas Nama Tuhan Yang Maha Mengadili dan Maha Menghakimi

Kitab Suci Al Quran Surat Al Anbiyaa ayat 47:

“Kami akan memasang timbangan yang tepat pada hari kiamat, maka tiadalah dirugikan seseorang barang sedikitpun. Dan jika (perbuatan itu) hanya seberat biji sawi pun pasti Kami mendatangkan (balasan)nya. Dan cukuplah Kami sebagai Pembuat perhitungan.”

Dan inilah masanya bumi sedang menghadapi hari kiamat, maka Tuhan mengadakan Pengadilan-Nya Yang Maha Adil yang senantiasa menggunakan timbangan yang tepat walau perbuatan baik atau dosa itu hanya seberat biji sawi pun pasti Tuhan mendatangkan balasannya. Dan adapun Pembalasan-Nya niscaya akan dijelaskan-Nya. Dan tiadalah dirugikan seseorang barang sedikit pun, karena sesungguhnya Tuhan Maha Adil dan sangat memperhitungkan segala hal sampai sekecil-kecilnya.

Adapun siapa-siapa yang diadili pertama kalinya adalah mereka yang telah berbuat zalim terhadap Eden, Surga-Nya. Demikian Tuhan menjadikan masalah Eden sebagai tolok ukur pembuat Perhitungan-Nya, karena dengan siapa Tuhan harus memperhitungkan tolok ukur pasal Hukum-Nya kalau bukan ada masalah-masalah Eden yang bisa digunakan sebagai tolok ukur pembuat Perhitungan-Nya.

Maka dengan ini, kami menghadapkan ke publik Pernyataan Tuhan dalam Pengadilan-Nya bahwa di dalam Sumpah-Nya dan sumpah kami sudah termaktub perjanjian bahwa Tuhan akan menggelar Pengadilan dan Penghakiman-Nya di dunia. Adapun Perjanjian tersebut sudah sampai waktunya kami nyatakan bahwa inilah saatnya Gelar Pengadilan Tuhan sudah dimulai.

Dan yang paling awal adalah kasus pemecatan Elfa Diasmara oleh Perusahaan PT XL Axiata Tbk, disebabkan karena Elfa Diasmara meyakini ajaran Eden dan telah berkomitmen menjadi pengikut Eden yang bersedia berkomitmen untuk hidup suci untuk selama-lamanya. Adapun hal itulah yang mendasari pemecatan atas Elfa Diasmara yang dipaksakan sebagai pengunduran diri. Demikian kami tempatkan pengadilan Perusahaan PT XL Axiata Tbk sebagai kasus pertama yang diadili Tuhan secara terbuka ke publik.

Adapun telah disarikan materi permasalahan pokoknya dengan ketentuan yang menggunakan pasal Hukum Tuhan.

Dan inilah Wahyu Tuhan:

Tertuang Pengadilan-Ku atas Perusahaan PT. XL Axiata Tbk melalui Website KomunitasEden.com sebagai saluran resmi Kewahyuan-Ku di dunia manusia yang teradakan untuk mengemukakan berita-berita Pengadilan dan Penghakiman-Ku yang sudah Kuresmikan hari ini, 2 Oktober 2015. Bahwa Ratu Lia Eden yang Kuafiliasikan menjadi Ratu Adil ataupun Dewi Keadilan adalah yang mendapat mandat dari-Ku untuk menuliskan ketentuan Pengadilan dan Penghakiman-Ku atas nama Malaikat Jibril Ruhul Kudus yang Kuberi mandat selaku Hakim Maha Agung Utusan-Ku.

Demikian Lia Eden-lah yang tampil secara fisik mewakili Malaikat Jibril Ruhul Kudus di hadapan umat manusia. Namun demikian Malaikat Jibril tetap akan tampil menjelma memanusia di dunia ini untuk mengurusi Pengadilan dan Penghakiman-Ku dan untuk menangani hal-hal yang melibatkan peranan tokoh-tokoh penting dunia, dan masalah-masalah berat dunia yang sulit diatasi. Selaras dengan itu, mukjizat penjelmaan Malaikat Jibril ke dunia manusia pun terbuka. Dan itu menandai telah teradakan Pengadilan dan Penghakiman-Ku secara resmi di dunia manusia.

Adapun yang pertama Kami gelar adalah pengadilan atas perusahaan PT. XL Axiata Tbk, sebagaimana perusahaan ini sudah melakukan pemecatan terhadap Elfa Diasmara dengan cara memaksanya mengundurkan diri seakan-akan atas kemauan sendiri. Adapun Elfa Diasmara dipecat oleh karena dia memilih berkeyakinan Eden, demikian Kami memandang perlu mengawali gelar Pengadilan-Ku dengan menyatakan Pengadilan Kami terhadap perusahaan PT. XL Axiata Tbk.

Adapun pemaksaan membuat pernyataan pengunduran diri tersebut tak dapat diberlakukan dengan menggunakan alasan pindah keyakinan. Dan hal tersebut merupakan pelanggaran hukum pengabaian hak karyawan dan jaminan kebebasan berkeyakinan bagi setiap orang, kedua hal tersebut terkait dengan undang-undang dan pasal hukum hak asasi manusia. Sebagaimana perusahaan PT. XL Axiata Tbk sudah memecat karyawannya, yaitu Elfa Diasmara, dengan memaksanya mengundurkan diri tanpa kesalahan apa pun terhadap perusahaan. Nun, dia hanya memilih berkeyakinan Eden yang mengajarkan bersuci.

Sungguh Elfa Diasmara telah berkomitmen bersedia hidup suci untuk selama-lamanya. Dan komitmennya itu berlandaskan sumpahnya terhadap-Ku. Maka apa salah Elfa Diasmara, bila dia memilih hidup suci dan meniscayakan takkan melakukan dosa apa pun lagi? Seharusnya perusahaan PT. XL Axiata Tbk menghargai komitmennya dan bersyukur memiliki karyawan yang niscaya jujur dan bertanggung jawab.

Adapun kesalahan PT. XL Axiata Tbk diawali oleh hasutan keluarga Marzani Anwar, ayah Elfa Diasmara sendiri. Hasutannya direspon oleh Fery Firman, atasan Elfa Diasmara, yang bersekutu dengan tiga petugas HRD (Human Resources Development) Ronnie, Rinaldi dan Nashrudin, yang kemudian bersepakat memaksa Elfa Diasmara menuliskan surat pengunduran diri pada 27 Agustus 2015, dengan alasan-alasan yang didiktekan dengan paksa.

Sebagaimana dia dipaksa untuk menyatakan bahwa Elfa ke Eden sejak 29 Mei 2015 dan sejak itu tidak menafkahi istri dan anaknya, karena sejak itu Elfa mendanai Eden. Bahwa perusahaan PT. XL Axiata Tbk melarang Elfa melibatkan nama perusahaannya dengan kegiatannya di Eden. Dan bahwa Elfa Diasmara harus menjaga toleransi beragama untuk tidak berdiskusi yang hukumnya SARA. Bahwa Elfa diwajibkan berkonsultasi dengan ulama Islam sesuai dengan arahan perusahaan, karena data Elfa yang terdaftar di perusahaan masih berstatus agama Islam. Adapun pernyataan yang wajib dituliskan Elfa itu menandakan tak terjamin kebebasan beragama pada perusahaan tersebut. Demikian semua ketentuan yang wajib dituliskan Elfa Diasmara tersebut mendasari alasan pemecatan/pengunduran dirinya.

Adapun Elfa Diasmara takkan mungkin terlibat dalam diskusi SARA karena ajaran Eden fokus tertuju pada perdamaian semua agama. Demikianpun Elfa niscaya tak berani tak bertanggung jawab dalam menafkahi istri dan anaknya, terutama karena itu adalah ajaran Eden yang kongkrit. Pada kenyataannya, Elfa tetap menafkahi istri dan anak-anaknya dan tetap membayar cicilan mobil untuk istrinya, sampai istrinya sendiri yang memutuskan menggugat cerai Elfa dan tak bersedia dinafkahi lagi oleh Elfa.  Demikian pernyataan istri Elfa, Happy Diaz tersebut, yang dinyatakan dalam smsnya kepada Elfa. Adapun sms itu sudah tersimpan dalam dokumentasi Eden.

Adapun pendana Eden salah satunya memang adalah Elfa Diasmara. Adapun itu adalah atas tekad dan kemauannya sendiri yang dicetuskannya saat pertama kali dia datang untuk menyatakan keinginannya untuk bergabung dalam pensucian Eden secara total. Tak ada larangan mendanai Eden secara total dengan seluruh penghasilannya, akan tetapi Kami menyarankannya untuk tetap menafkahi istri dan anak-anaknya. Maka sesungguhnya tuduhan terhadap Elfa Diasmara telah menelantarkan istri dan anak-anaknya itu adalah fitnah dan kebohongan yang bodoh. Terlalu dibuat-buat. Demikian Kami persoalkan fitnah tersebut, karena hal itu pula yang mendasari pemecatan Elfa, dan yang selalu dibesar-besarkan oleh Marzani Anwar dan seluruh keluarganya.

Adapun perubahan keyakinan Elfa dari agama Islam ke Eden adalah valid sebagai pilihan nurani Elfa sendiri. Sungguh Elfa Diasmara sudah meyakini Eden sejak tahun 2004, ayahnya sendiri yang memperkenalkan Eden kepada Elfa, tapi dia baru berani menyatakan komitmennya pada 29 Mei 2015

Adapun Komunitas Eden tak pernah mengajak Elfa untuk jadi pengikut. Selayak Eden tak pernah merekrut pengikut, demi kepastian seluruh Komunitas Eden yang telah Kami sucikan sejak tahun 1997 hingga 2015 harus memenuhi standar kriteria kesucian yang sempurna dan setara satu sama lainnya. Standar kriteria tersebut diadakan untuk persyaratan kunci pembuka Mukjizat Eden.

Kalaupun Elfa Diasmara telah Kami klasifikasikan pensuciannya akan bisa segera digolongkan setara dengan yang lain, itu karena dia adalah reinkarnasi Simon Petrus, yang memiliki amal ibadah dan perjuangan yang berbobot pada masa Kerasulan Yesus. Demikianpun amal kebajikannya berkecukupan untuk segera bisa disetarakan, sehingga Komunitas Eden tak perlu terlalu lama terbebani oleh kendala masalah ketidaksetaraan kesucian. Demikian Kami memperkenankan Elfa Diasmara masuk menjadi anggota Eden dengan klasifikasi dia mudah menyetarakan kualitas kesuciannya dengan yang lain yang sudah senior. Adapun dia masuk Eden justru sesaat sebelum ujian pensucian Eden yang fenomenal di Monas, 31 Mei 2015.

Dengan adanya Elfa Diasmara di Eden dan tentulah belum teruji kesetiaannya dan belum disucikan dosa-dosa kebohongannya, maka sah bagi Kami untuk menunda pengangkatan para Rasul ke Surga yang utama. Demikian masuknya Elfa Diasmara pun Kami jadikan ujian berat bagi Komunitas Eden, dan itu pun diadakan demi pembuktian ketahanan iman seluruh Komunitas Eden setelah mengalami ujian yang amat mempermalukan mereka.

Demikian publik juga sudah bersaksi atas ujian-ujian muskil pensucian Eden. Karena setelah peristiwa itu Kami sudah akan melibatkan publik dalam gelar Pengadilan dan Penghakiman Tuhan, sebagaimana hal itu sudah dalam penjadwalannya pada saat sekarang ini.

Dan beginilah gelar Pengadilan dan Penghakiman Tuhan, bahwa perusahaan PT. XL Axiata Tbk telah melanggar hak asasi manusia berkenaan dengan hak kebebasan berkeyakinan, dan telah memecat karyawannya yang baik dan berprestasi dan tanpa kesalahan, kecuali karena dia berganti keyakinan. Kejujuran Elfa tak dihargai ketika mengaku sebagai pengikut Eden dan dia tak pernah mencoba menebarkan ajaran Eden di antara sesama karyawan perusahaan PT. XL Axiata Tbk, karena dia tahu sekali tentang tak adanya perekrutan di Eden, sebagaimana pengalaman dia yang cukup tak mudah meyakinkan Eden untuk menerima dia, kecuali mereka mendapati Aku-lah sendiri yang mengizinkan Elfa Diasmara diterima.

Dari petikan surat pernyataan Elfa yang dipaksakan oleh petugas HRD, yaitu Ronnie, Rinaldi dan Nashrudin, merekalah yang mendiktekan isi surat pernyataan pengunduran diri Elfa, dan suara mereka direkam oleh Elfa melalui handphonenya tanpa disadari oleh mereka bertiga.

Demikian terbukti penzaliman atas diri Elfa Diasmara kini Kami angkat ke Pengadilan-Ku. Bahwa dengan bukti kesalahan perusahaan PT. XL Axiata Tbk tersebut, layak diajukan penuntutan hukum perdata oleh Elfa Diasmara untuk mendapatkan ganti rugi atas pemecatannya. Untuk hal tersebut Elfa Diasmara telah berhubungan sendiri dengan LBH Jakarta. Namun kini Elfa Diasmara telah dibawa paksa oleh Marzani Anwar dari Eden dan selanjutnya disekap di Yayasan Hidayah Al-Ikhlas, Yayasan Rehabilitasi Narkoba, Sukamantri, Tasikmalaya, padahal dia bukan pecandu narkoba. Setelah Eden bersama LBH Jakarta mendapati tempat penyekapan Elfa di Tasikmalaya, namun Marzani Anwar lebih sigap dan dapat memindahkan Elfa ke tempat yang lainnya lagi. Dan dia dalam pengawasan yang ketat.

Adapun Elfa Diasmara tak berdaya apa-apa karena waktu dipaksa oleh Marzani Anwar dan keluarganya dari Eden, Elfa tak menyangka akan dibawa paksa sehingga tak membawa apa-apa kecuali handphone yang tak bisa dihubungi lagi.

Penistaan terhadap Eden oleh perusahaan XL tertera karena pihak perusahaan XL melarang Elfa Diasmara tampil dengan identitas sebagai karyawan XL dalam penampilannya di Website Eden. Adapun sebelumnya tak satu pun kata yang menyinggung perusahaan XL dalam Website Eden, selayak tak ada kepentingan apa pun bagi Eden untuk mencantumkan identitas Elfa Diasmara sebagai karyawan XL.  

Bahwa yang mencantumkan nama perusahaan XL di media massa dan media sosial adalah Marzani Anwar, yang menuliskan hal itu di Kompasiana.com, dan keluarganyalah yang meributkannya di media sosial. Sedangkan Eden tak menjawab apa pun atas segala fitnah dan kebohongan yang mereka lakukan di media sosial dan media massa. Namun menurut general manager Fery Firman, image perusahaan telah terkena dampak buruk karena keterlibatan Elfa di Eden.

Dan dipersoalkan foto Elfa di Website Eden saat dia akan berangkat ke kantor. Pemotretan itu tak dibuat khusus untuk menampilkan Elfa Diasmara dengan nametagnya. Foto itu dibuat hanya karena Eden ingin menjawab pertanyaan publik tentang siapa pendana Eden. Sebagian orang menganggap Eden dibiayai oleh asing, maka Eden harus menyatakan yang sejujurnya bahwa hanya tersisa dua orang pendana Eden yang fokus, yaitu Arifin Djauhari dan Elfa Diasmara. Demikian foto itu dibuat dan diupload di Website Eden.

Terdapat salah sangka atas penampilan Elfa yang menggunakan nametag XL. Tapi apakah itu bisa mengakibatkan perusahaan XL kehilangan citra baiknya, sehingga foto itu harus dihapuskan? Itu keterlaluan!

Donatur 2

Adapun Eden sengaja mencantumkan lagi di sini foto yang sudah dihapuskan oleh Elfa Diasmara atas perintah perusahaan XL, agar bisa diamati kembali untuk menjadi sekedar kejelasan. Bahwa sesungguhnya nametag itu tak jelas terlihat sebagai nametag perusahaan XL. Secara umum tak ada yang bisa mengenali itu sebagai nametag perusahaan, kecuali karyawannya sendiri. Maka sesungguhnya perintah penghapusan foto tersebut dari Website Eden adalah suatu kesombongan dan mengada-ada.

Adapun ketika foto Elfa tersebut wajib dihapuskan dari Website Eden, demikian hal itu merupakan penistaan terhadap Eden dan terlalu melebihi-lebihkan nama besar perusahaan XL di atas kemahamuliaan dan kemahaagungan Surga-Ku.

Persenjangan hakikat hirarki itu tak terhingga, maka Kuadakan penghapusan jalan ke Surga terhadap mereka yang menistakan Eden. Kau ingin menemui Tuhan dan ingin masuk Surga-Ku? Tak ada jalan bagimu. Carilah Tuhanmu sendiri di tempat yang lain.

Setidaknya penghinaannya terhadap Eden sebagai institusi Surga di dunia, karena menempatkan harkat perusahaan PT. XL Axiata Tbk berada di atas harkat kehakikian Surga-Ku, maka perlakuan terhadap Eden tersebut Kupatutkan diganjarkan penistaan yang telak dari sisi-Ku dengan mengemukakan perbuatan karyawan HRD, Ronnie, Rinaldi dan Nashrudin dan general manager Fery Firman sebagai persekongkolan pemecatan atas diri Elfa Diasmara yang patut dituntutkan sebagai pelanggaran hukum.

Dan sesungguhnya perbuatan merekalah yang memberi image buruk pada perusahaan XL. Demikian Pernyataan-Ku ini menjadi jauh melebihi daripada ketakutanmu atas dampak buruk terhadap image perusahaan XL karena ada karyawannya sebagai pengikut Eden.

Adapun penistaan terhadap Eden adalah penistaan terhadap Tahta Suci Kerajaan Tuhan dan Surga Tuhan yang maha sakral dan maha keramat, nan maha agung dan suci, maka untuk penistaan itu adalah tak patut diajukan hanya sebagai pelanggaran pidana pencemaran nama baik, melainkan patut dibalaskan dengan kutukan pelenyapan berkah.

Kalau Aku bukannya Tuhan niscaya Aku tak bisa membuktikan kutukan pelenyapan berkah. Dan Aku tak berpantang mengadakan pelenyapan berkah atas perusahaan PT. XL Axiata Tbk ke publik secara terbuka. Karena hal ini pun Kujadikan peringatan kepada siapa pun yang melakukan penzaliman terhadap kaum minoritas, orang-orang yang termarginalkan karena keyakinannya, sebagaimana perlakuan terhadap jemaat GKI Yasmin dan Gereja HKBP Philadelphia, jemaat Ahmadiyah, kaum Syiah Sampang. Karena sesungguhnya mereka itu pun beribadah kepada Tuhan. Dan Aku mengayomi semua agama dan Aku adalah Tuhan Yang Maha Esa, Tuhan semua umat beragama.

Demikian Ketentuan Hukum-Ku terhadap pihak-pihak yang memarginalkan kaum minoritas dan menzaliminya. Adapun Ketetapan-Ku melenyapkan berkah atas mereka, yaitu orang-orang yang menzalimi orang-orang yang berkeyakinan berbeda padahal dia pun menyembah Tuhan, maka Ketentuan-Ku adalah pelenyapan berkah atas mereka. Demikian Ketetapan-Ku itu Kutujukan kepada perorangan, perusahaan, ormas, negara dan umat, dan siapa pun yang menzalimi orang-orang yang menyembah Tuhan.

Kutukan-Ku ini akan terbuka diketahui umum selayak Pengadilan dan Penghakiman-Ku atas suatu pihak Kuniscayakan harus terbukti di hadapan umum sebagai ketentuan penghakiman dari Tuhan.

Demikianlah keputusan pembalasan Hukum-Ku tersebut akan Kujadikan pembuktian kemahasakralan dan kemahakeramatan Eden Surga-Ku, agar dapat menjadi telaah dan kewaspadaan bagi pihak-pihak mana pun yang masih mau menistakan Eden di hadapan-Ku. Demikian ketentuan Hukum-Ku atas kesalahan perusahaan PT. XL Axiata Tbk.

Jakarta, 3 Oktober 2015