Fatwa Tuhan Terkait Penghalalan Daging Babi Bagi Semuanya

“Adapun memakan daging babi kini telah Kuhalalkan bagi umat Islam. Karena semua umat agama yang lain tak mengharamkan daging babi, sehingga bilamana babi masih diharamkan di kalangan umat Islam, maka tetap akan ada persoalan terkait dengan keharaman daging babi di antara semua umat beragama.

Ketentuan-Ku ini Kukedepankan, juga demi mengantisipasi pengurangan sumber protein dari binatang ternak yang lainnya, yang mengalami banyak kebinasaan oleh karena perubahan cuaca ekstrim, dan oleh karena virus-virus ganas yang meliputi bumi ini.

Seandainya bukan karena permusuhan agama yang merajalela di dunia ini, penyatuan agama takkan Kunyatakan. Daripadanya, Aku memastikan bahwa tak ada jalan lain ke Surga selain mengikuti jalan yang telah Kuberitahukan ini.

Hanya ada satu jalan ke Surga, yaitu melalui penyatuan semua agama. Dan penghalalan daging babi atas umat Islam pun Kutekankan sebagai Ketentuan-Ku. Karena manalah bisa diadakan penyatuan agama tanpa mengangkat suatu hal yang berbeda dan yang sensitif, yaitu keharaman daging babi oleh umat Islam.

Bayangkanlah bila Aku sudah menetapkan hari raya besar keagamaan hanya ada satu, yaitu pada awal Tahun Baru 1 Januari. Namun di antara umat-Ku masih ada hal yang dipersengketakan dalam perjamuan satu-satunya perayaan keagamaan tersebut, yaitu masalah keharaman daging babi bagi umat Islam.

Demikian Aku mengarahkan semua umat bersatu merayakan hari raya suci internasional yang universal, melalui kesamaan perayaan Hari Raya Awal Tahun Baru itu. Pergaulan intermediasi antarumat di seluruh dunia menjadi cair, terutama ketika mereka mengetahui Aku menghalalkan daging babi untuk semuanya. Penghalalan daging babi Kutujukan supaya segala perbedaan antarumat beragama tak ada lagi.

Nun, makin lama makin banyak binatang yang bisa dimakan dagingnya mengalami kemusnahan oleh karena banyaknya virus yang mengancam hewan dan manusia. Dan karena perubahan magnet bumi yang juga menyebabkan kemusnahan massal pada binatang. Demikian kehalalan daging babi bisa dikatakan sebagai pelonggaran atas semakin akan terbatasnya sumber protein hewani oleh karena kebinasaan massal hewan-hewan di atas bumi ini. 

Dan lagipula, Aku punya hak prerogatif atas penghapusan keharaman daging babi. Babi pernah Kuharamkan karena ruh terkutuk Kuberikan kepada babi. Dengan memfatwakan daging babi halal, maka Kuusaikan pula memberi ruh terkutuk kepada babi.

Sungguh Aku lebih mengharamkan memakan makanan dari hasil uang korupsi dan manipulasi, uang suap dan uang hasil kejahatan kriminal dan kejahatan politik atau money politic. Semua orang kini sedang Kupersiapkan bersuci untuk Kuselamatkan. Maka jujurlah dan jangan suka berfoya-foya menghambur-hamburkan uang memperturutkan hedonisme, sehingga kau suka melakukan korupsi. Carilah uang halal dan gunakan uangmu di jalan yang benar dan suci.

Adapun ular itu sungguh Kuharamkan, karena ular itu adalah iblis yang berfisik. Lihat saja bentuk tubuhnya yang melata menjijikkan dan matanya yang keji. Jangan memakan ular, karena ular adalah hewan kutukan.

Orang-orang yang kejahatannya sangat keji seperti para pembunuh mutilasi, pengebom, gembong-gembong mafia, gembong-gembong narkoba, golongan itulah semua yang akan Kukutuk menjadi ular.

Pengaruh terbebasnya ruh terkutuk pada babi akan membebaskan umat Islam terisolir dari pergaulan internasional yang merayakan perayaan akbar Tahun Baru di seluruh penjuru dunia. Selain daripada itu, kehalalan daging babi tersebut melepaskan umat Islam dari keterbatasan memilih daging di pasar. Dan pula hal itu akan mengurangi dampak negatif pewajiban label halal pada kemasan produk makanan. 

Hujjah ulama atau pedoman hukum yang ditetapkan lembaga keulamaan untuk labelisasi halal pada produk-produk makanan dan minuman, hanya menyebabkan tekanan kenaikan pada nilai harga produksi pangan import maupun lokal. Dengan membatasi konsumen dan ditambah dengan biaya ekstra untuk labelisasi halal, hal itu berdampak pengurangan obyektivitas dan kuantitas perdagangan dan perekonomian secara keseluruhan.

Observasi melalui labelisasi sertifikat halal menyebabkan kelembagaan yang menanganinya tak luput dari obsenitas uang korupsi. Pengaruh uang korupsi adalah bermewah-mewah. Dan tulah uang korupsi sejalan dengan kejahatan dan maksiat. Uang banyak mudah diperoleh, gampang dihabiskan dengan cara bersenang-senang dan kemaksiatan pun menyertainya.

Pengharaman daging babi dan labelisasi halal yang diwajibkan, lebih menjijikkan yang mana dosa-dosanya? Dosa mengorupsi sertifikasi label halal lebih masif dan mengikat. Mengikat umat Islam memilih produk berlabel halal, sekalipun pada produk air mineral, itu juga janggal tapi masif pemaksaan labelisasi halalnya.

Pemasukan dana lancar dari labelisasi halal tersebut menjadi iming-iming bagi lembaga lain yang berkonstitusi sehingga jadilah perebutan kewenangan labelisasi halal. Itu pun adalah kemudaratan yang lainnya.

Labelisasi kehalalan yang diwajibkan, terindikasi telah mengakibatkan timbulnya obyek keharaman melalui korupsi sertifikasi labelisasi kehalalan. Padahal uang korupsi jauh lebih haram dari memakan daging babi. Mengapa itu tak dipikirkan?

Sungguh menyudahi keharaman daging babi dan menyatukan perayaan keagamaan adalah untuk mengeliminasi segala kemudaratan yang terkait dengan perayaan-perayaan keagamaan yang beraneka ragam. Dan pemusatan hari raya keagamaan secara universal, akan mengurangi banyak kesia-siaan dan keborosan.

Tatkala Aku sudah menghapuskan semua agama, hendaknya umat Islam menyesuaikan diri dengan Ketentuan-Ku atas spiritualitas baru yang sudah Kutetapkan. Bahwa Aku telah menghalalkan daging babi karena berbagai alasan yang penting, ialah untuk menghindari umat-Ku masih mempersoalkan masalah keharaman daging babi. Padahal rasa daging babi itu lezat. Demikian umat Islam pun tidak ragu-ragu lagi menggunakan serum yang berasal dari enzim babi.

Adapun yang Kuharamkan bagi semuanya adalah memakan daging ular. Karena ruh terkutuk yang tadinya Kuberikan kepada babi dan ular, kini yang Kuharamkan hanyalah memakan daging ular. Karena ular itu adalah prototipe binatang penjelmaan dari iblis.

Demikian sekaligus Kuterangkan mengapa Aku pernah mengharamkan daging babi. Ialah karena ruh daging babi berasal dari ruh yang terkutuk. Namun adalah Hak Prerogatif-Ku untuk tak memberikan ruh terkutuk lagi kepada babi.

Kepada segenap umat Islam di dunia, hendaklah jangan gampang marah dan jangan gampang mengangkat senjata hanya karena mempersoalkan daging babi. Sesungguhnya uang korupsi dan uang hasil manipulasi lainnya adalah lebih haram.

Sungguh Akulah Allahmu yang telah menitahkan kepada umat Islam agar menerima kehalalan memakan daging babi, karena itu lebih banyak manfaatnya daripada kemudaratan bersikeras atas pengharamannya. Sebagaimana labelisasi halal yang diwajibkan, telah mengakibatkan adanya korupsi dalam penyelenggaraan labelisasi halal. Sungguh yang Kuutamakan adalah mendamaikan semua umat beragama dan menyatukan semua agama demi Penyelamatan-Ku ke Surga”.